Selasa, 13 Desember 2011

Jenis Kompetensi


Pengertian Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang harus dimiliki seorang guru. Seteah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut sebagai pengajaran.
Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik (pendidikan), kepribdian, sosial dan profesional sebagai tuntutan dari profesi.

Kompetisi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengolahan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik.

Selain itu, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus. Termasuk perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik di dalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran.


Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif dan bijaksana. Tentu saja berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.


Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan atau secara isyarat. Mampu pula memilih, memilah dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungsional dan bergaul ecara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan.

Pergaulan itu bisa dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali peserta didik. Ini berarti bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompoten bergaul secara santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan di lingkungan tempat tinggalnya.


Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan wujud nyata kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secra luas dan mendalam. Mengerti tujuan diajarkanya materi dan acuan hasil yang akan didapat setelah proses pengajaran. Mampu mempresentasikan dan memperkaya dengan bacaan-bacaan bermutu.

Keempat standar kompetensi tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum. Jadi, perlu dijabarkan dalam perangkat kompetensi dan subkompetensi yang dikemas secara koheren dan sistematis dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bertkwa. Tentusaja selain sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.

Selain poin-pon diatas, diperlukan juga manajemen pengembangan kompetensi guru yang dapat diartikan sebagai usaha yang dikerjakan untuk memajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan guru demi kesempurnaan tugas pekerjaannya. Pengembangan kompetensi guru didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya arus globalisasi dan informasi, menutupi kelemahan-kelemahan yang tak tampak pada waktu seleksi, mengembangkan sikap profesional, mengembangkan kompetensi profesional, dan menumbuhkan ikatan batin antara guru dan kepala sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar