Pengertian Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang harus dimiliki
seorang guru. Seteah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai dan diwujudkan
oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut
sebagai pengajaran.
Kompetensi guru meliputi:
kompetensi pedagogik (pendidikan), kepribdian, sosial dan profesional sebagai
tuntutan dari profesi.
Kompetisi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam pengolahan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik.
Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan
pemahaman terhadap peserta didik.
Selain itu, juga meliputi
kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus. Termasuk perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik
di dalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan
pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian mencakup
kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif dan bijaksana. Tentu saja berakhlak
mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Secara objektif
mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yaitu kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi
agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan atau secara isyarat. Mampu pula
memilih, memilah dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara
fungsional dan bergaul ecara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan.
Pergaulan itu bisa dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali peserta didik. Ini
berarti bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompoten bergaul
secara santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan di lingkungan
tempat tinggalnya.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan
wujud nyata kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secra luas dan mendalam.
Mengerti tujuan diajarkanya materi dan acuan hasil yang akan didapat setelah
proses pengajaran. Mampu mempresentasikan dan memperkaya dengan bacaan-bacaan
bermutu.
Keempat standar kompetensi
tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum.
Jadi, perlu dijabarkan dalam perangkat kompetensi dan subkompetensi yang
dikemas secara koheren dan sistematis dengan menempatkan manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bertkwa. Tentusaja selain sebagai warga
negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar